Friday, July 5, 2019

Pelaksanaan 5 Hari Sekolah

Assalamualaikum Wr.Wb.

Menindaklanjuti Surat Edaran Walikota Madiun No.420/2291/401.101/2019 tentang Pelaksanaan Lima Hari Sekolah, maka SMP Pesantren Sabilil Muttaqien Madiun mulai Tahun Pelajaran 2019/2020 akan menerapkan 5 hari sekolah. Berikut Surat Edarannya:


Adapun jadwal pelajaran untuk Tahun Pelajaran 2019/2020 nanti akan disampaikan lebih lanjut.

Demikian pemberitahuan ini, terimakasih atas perhatiannya.

Wassalamu'alaikum Wr.Wb.

Friday, June 14, 2019

101 Tahun Kota Madiun Berkarya Untuk Bangsa


Kepala Sekolah, Segenap Dewan Guru dan Staf Tata Usaha SMP PSM Madiun mengucapkan

Dirgahayu Kota Madiun yang ke 101 Tahun. 

Dalam rangka Hari Ulang Tahun Kota Madiun yang  ke 101 Tahun, Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kota Madiun meluncurkan Logo HUT 101 Kota Madiun. Dalam rangka Hari jadi Kota Madiun mengusung Tema :

“Kota Madiun Berkarya Untuk Bangsa”

Makna tema dari logo tersebut adalah “Dengan semangat hari jadi Kota Madiun ke 101 dengan  implementasi panca karya, Kota Madiun menyatukan tekad senantiasa berkontribusi  untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia”

dan ada pula Arti dari logo tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Angka 101, menunjukkan usia kota madiun ke 101 tahun pada tahun 2019
  2. Warna merah dan putih pada angka 1, bahwa kota madiun berkontribusi untuk Indonesia
  3. Warna warni di angka 0, menggambarkan keanekaragaman masyarakat kota madiun untuk bekerja bersama  mewujudkan masyarakat sejahtera.

logo tersebut dapat diunduh pada link berikut :

https://drive.google.com/open?id=1lbbNMCLgoawbO6AkW2UVc-Irc9kiGXCd

Berikut rangkaian acara peringatan Hari Jadi Kota Madiun yang ke 101


File tersebut dapat diunduh di
https://drive.google.com/drive/folders/179vt7CiuvPe8wxcD7dWt58EMCBIXl_Tu

Wednesday, April 3, 2019

Lomba Tumpeng Sebagai Peringatan Isro' Mi'roj Nabi Muhammad SAW Tahun 2019

Tumpeng, maksudnya Tumuju Lempeng marang Gusti atau Tertuju kepada Tuhan, juga dapat dikatakan "dedonga anteng, meneng, jejeg, methentheng" artinya berdoa itu dengan tenang, diam, lurus, dan fokus.


Bentuk tumpeng yang bulat kerucut seperti gunung dan terbuat dari nasi putih adalah mengandung arti "dalam memohon kepada Tuhan hendaknya disertai dengan niat dan jiwa yang bersih (seperti warna tumpeng), tenang dan teguh atau kokoh layaknya seperti gunung".



Untuk memperingati Isro Mi'roj Nabi Muhammad SAW, SMP PSM Kota Madiun mengadakan lomba membuat dan menghias tumpeng antar kelas. Alhamdulillah kegiatan tersebut berjalan lancar, dan yang paling utama adalah nilai-nilai sikap seperti gotong royong, toleransi, nasionalisme, dan lainnya antara guru, karyawan, dan siswa yang terlibat dapat terpupuk dari kegiatan keagamaan ini.


SMP PSM Kota Madiun Menerima Siswa Baru dan Pindahan Tahun Pelajaran 2019/2020.
Pendaftaran Dimulai Bulan Februari 2019.

Ayoo... Daftar Sekarang Juga dan Bergabung bersama kami... Percayakan pendidikan putra-putri anda di SMP PSM Kota Madiun di Tahun Pelajaran 2019-2020.

Tuesday, March 26, 2019

Pemeliharaan Sarana Prasarana Oleh Siswa Siswi SMP PSM Kota Madiun

Salah satu kegiatan yang dilakukan siswa untuk menanamkan rasa tanggungjawab dalam menjaga dan merawat fasilitas pendidikan di SMP PSM Kota Madiun.






Friday, March 1, 2019

Koordinasi Bersama Dalam Rangka Re Akreditasi SMP PSM Madiun Tahun 2019

Alhamdulillah wa Syukurillah, pada hari Kamis, 28 Februari 2019 telah dilaksanakan Koordinasi Bersama antara Pengawas SMP Kota Madiun dan Pengurus Yayasan Perguruan Islam Pesantren Sabilil Muttaqien dengan agenda acara adalah Akreditasi SMP PSM Madiun di Tahun 2019.
Berikut beberapa dokumentasi dari kegiatan tersebut.












Thursday, February 28, 2019

POS Akreditasi Sekolah / Madrasah Tahun 2019

Memasuki masa akreditasi sekolah/madrasah tahun 2019, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M), kembali merilis Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah Madrasah (POS Akreditasi Sekolah/Madrasah) Tahun 2019. POS Akreditasi Sekolah/Madrasah ini ditetapkan melalui Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor: 132/BAN-SM/SK/2019 tentang Penggunaan  Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2019.

POS Akreditasi Sekolah/Madrasah 2019 ini merupakan pedoman dan panduan resmi dalam pelaksanaan akreditasi untuk menjamin proses dan hasil akreditasi yang bermutu dan bermanfaat dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.

Dalam lampiran keputusan BAN SM Nomor: 132/BAN-SM/SK/2019 tentang POS Akreditasi 2019 ini diuraikan alur proses akreditasi sekolah/madrasah di tahun 2019. Meski secara umum alur tersebut tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya sebagaimana ditetapkan dalam POS Akreditasi 2018.



Urutan prioritas sekolah/madrasah yang harus diakreditasi pada tahun 2019 ini adalah:

  1. Semua sekolah/madrasah yang belum terakreditasi
  2. Semua sekolah/madrasah pada jenjang SMA/MA dan SMK yang telah habis masa akreditasinya (termasuk yang habis pada tahun 2019)
  3. sekolah/madrasah pada jenjang SD/MI, SMP/MTs, dan SLB yang telah habis masa berlaku akreditasinya 1 tahun atau lebih dengan diprioritaskan sekolah/madrasah yang lebih lama habis masa akreditasinya


8 Langkah Alur Proses Akreditasi 2019

Terdapat 8 langkah dalam alur proses akreditasi sekolah/madrasah tahun 2019. Kedelapan langkah tersebut meliputi:

  1. Sosialisasi dan Pengisian Data isian Akreditasi (DIA) Dalam Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena)
  2. Penetapan Sekolah/Madrasah yang Akan Divisitasi dan Penugasan Asesor
  3. Visitasi ke Sekolah/Madrasah
  4. Validasi Proses dan Hasil Visitasi
  5. Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi
  6. Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi
  7. Pengumuman Hasil Akreditasi
  8. Penerbitan Sertifikat Akreditasi dan Rekomendasi

Alur proses akreditasi tersebut dapat disimak melalu bagan berikut ini.



Unduh POS Akreditasi Sekolah/Madrasah 2019

Untuk lebih jelasnya, silakan unduh Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor: 132/BAN-SM/SK/2019 tentang Penggunaan  Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2019 (UNDUH DI SINI)

Bagi madrasah dan sekolah yang tahun ini masuk dalam prioritas untuk dikreditasi, silakan pergunakan POS Akreditasi Sekolah/Madrasah 2019 sebagai acuan dan pedoman dalam mempersiapkan akreditasi sehingga akan tercapai hasil yang diharapkan.

Cara Cek Indeks Integritas Ujian Nasional

Indeks Integritas Ujian Nasional merupakan statistik integritas para pelaku Ujian Nasional (UN). Dengan pengukuran ini, Ujian Nasional tidak hanya sekedar mengukur tingkat pencapaian Akademik siswa, namun juga mengukur tingkat kejujuran para pelaku UN. Sekolah atau Madrasah sebagai penyelenggara UN akan mendapat nilai Indeks Integritas Ujian Nasionalnya (IIUN), sehingga hal tersebut mendorong para pelaku UN untuk berperilaku jujur dan penuh integritas.

Pengukuran Indeks Integritas Ujian Nasional (IIUN) ini mulai dilakukan sejak tahun 2015, atau sejak diberlakukannya Ujian Nasional berbasis Komputer (UNBK) di beberapa sekolah. Sebagaimana data yang diperoleh dari Situs resmi Kemendikbud bahwa IIUN tahun 2017 ini mengalami peningkatan, baik sekolah yang menyelenggarakan UNBK maupun UNKP, dengan peningkatan secara nasional sebesar 8, 31 poin. Bahkan sekolah yang menyelenggarakan UNKP yang memiliki nilai Indeks Integritas tahun lalu berhasil mempertahankan nilai indeks integritasnya tahun 2017 ini, dan mengalami peningkatan nilai UN sebesar 1,8 poin (www.kemendikbud.com 15 Juni 2017).

Peningkatan Indeks Integritas juga ditunjukkan oleh tiga provinsi yang pada tahun-tahun sebelumnya telah memiliki indeks integritas tinggi, yaitu Bangka Belitung, DI Yogyakarta, dan DKI Jakarta. Nilai UN di ketiga provinsi itu meningkat, yaitu di Provinsi Bangka Belitung meningkat 4,31 poin; di DI Yogyakarta meningkat 4,2 poin; dan di DKI Jakarta meningkat 2,07 poin (www.kemendikbud.com 12 Juni 2017).

Secara umum, sebagaimana dikutip dari situs resmi kemendikbud bahwa pelaksanaan UN tahun ini relatif sepi dari isu tentang kebocoran dan kecurangan pelaksanaan UN. Secara nasional, peningkatan IIUN sangat signifikan. Tahun ini UNBK di jenjang SMP diikuti oleh 1.349.744 siswa (32 persen). Peningkatan jumlah peserta UNBK pada jenjang SMP dari tahun 2016 ke tahun 2017 sangat luar biasa, hampir mencapai sembilan kali lipat (dari 156.320 menjadi 1.349.744 siswa). Kemendikbud menargetkan, pada tahun 2018 jumlah peserta didik yang mengikuti UNBK mencapai 70 persen (www.kemendikbud.com 15 Juni 2017).

Cara Cek Indeks Integritas Ujian Nasional Tingkat Sekolah

Untuk mengetahui nilai Indeks Integritas Ujian Nasional di tiap satuan pendidikan, satuan pendidikan tersebut dapat melakukan cek melalui situs Puspendik Kemendikbud. sebagai catatan, kita dapat melihat nilai Indeks Integritas UN yang mencakup se-Provinsi atau se-Kabupaten/Kota, hingga satu sekolah. Ikuti langkah-langkah berikut:

1. Masuk ke alamat website https://puspendik.kemdikbud.go.id/hasil-un/ atau ketikkan pada tab browser sobat semua Puspendikkemendikbud seperti gambar berikut:

 

2. Isikan data pada kolom 1 untuk melihat indeks integritas UN se-Provinsi dan se-kabupaten kota dan/atau isikan data pada kolom 2 untuk melihat indeks integritas UN di tiap sekolah, lihat gambar berikut:



3. Selesai.

Dengan nilai indeks integritas ini, diharapkan dapat ketahui integritas serta tingkat kejujuan para pelaku UN, mulai dari sekolah penyelenggara maupun para siswa peserta UN. Sehingga dapat dijadikan tolak ukur dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan Ujian Nasional secara khusus dan meningkatkan kualitas pendidikan secara umum.


Demikia informasi tentang Cek Indeks Integritas Ujian Nasional Tingkat Sekolah, semoga bermanfaat untuk pendidikan yang lebih maju.

Wednesday, February 20, 2019

Penerimaan Peserta Didik Baru dan Pindahan Tahun Pelajaran 2019/2020

Ayoo... Daftar Sekarang Juga dan Bergabung bersama kami... Percayakan pendidikan putra-putri anda di SMP PSM Kota Madiun di Tahun Pelajaran 2019-2020


Sunday, February 3, 2019

Kisi-Kisi USBN dan UN Tahun 2019


Pada hari Selasa, 27 November 2018, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) merilis Kisi-Kisi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Nasional (UN) tahun 2019. Keputusan ini ditetapkan dalam Surat Keputusan BSNP Nomor 0296/SKEP/BSNP/XI/2018 untuk Kisi-Kisi UN dan Nomor 0297/SKEP/BSNP/XI/2018 untuk Kisi-Kisi USBN. 

Fungsi Kisi-kisi tersebut adalah sebagai acuan pengembangan dan perakitan naskah soal ujian, baik soal USBN maupun soal UN. Kisi-kisi disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan kurikulum yang berlaku.

Menurut Bambang Suryadi Ketua BSNP, kebijakan USBN dan UN tahun 2019 secara umum tidak jauh berbeda dengan dengan kebijakan USBN dan UN tahun 2018. Perbedaan ada pada jumlah peserta dan jadwal ujian.

“Bentuk soal USBN meliputi soal pilihan ganda sebanyak 90 persen dan soal esai sebanyak 10 persen. Masih ada soal dari Pusat sebanyak 20-25 persen untuk USBN, sedangkan untuk soal UN, 100 persen disiapkan oleh Pusat”, ucapnya seraya menambahkan penerapan soal yang berorientasi pada penalaran atau Higher Order Thinking Skills (HOTS)

Kisi-kisi  USBN dan UN  dapat diunduh di laman:



Dengan adanya kisi-kisi USBN dan UN ini, diharapkan para guru di masing-masing satuan pendidikan dapat melakukan perencanaan ketuntasan pembelajaran untuk persiapan ujian. Terkait dengan pelaksanaan USBN dan UN, BSNP akan segera merilis POS USBN dan UN dalam waktu dekat ini, dengan mempertimbangkan masukan dari direktorat terkait. POS tersebut  merupakan ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan USBN dan UN.

Sunday, January 27, 2019

Permendikbud No 51Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan. Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan, digunakan sebagai pedoman bagi kepala daerah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB dan menetapkan zonasi sesuai dengan kewenangannya, serta pedoman bagi kepala sekolah dalam melaksanakan PPDB.

Pokok-pokok bahasan dalam Peraturan Menteri ini adalah sebagai berikut:

1. Bab I Ketentuan Umum

2. Bab II Tata Cara PPDB
Bagian Kesatu      :    Pelaksanaan

Bagian Kedua     :    Persyaratan

Bagian Ketiga       :    Jalur Pendaftaran

Bagian Keempat   :    Seleksi PPDB

Bagian Kelima : Daftar Ulang dan  Pendataan Ulang

Bagian Keenam    :    Biaya

3. Bab III Perpindahan Peserta Didik

4. Bab IV Pelaporan dan Pengawasan

5. Bab V Sanksi

6. Bab VI Ketentuan Peralihan

7. Bab VII Ketentuan Penutup

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 605), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

LAMPIRAN

Jadwal USBN Dan UNBK 2019



Pemerintah kembali akan melaksanakan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Nasional (UN) pada tahun 2019. Sehubungan dengan hal tersebut, melalui surat edaran nomor 0101/SDAR/BSNP/XI/2018 (unduh disini), pada hari Kamis (29/11/2018), BSNP menetapkan POS Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Nasional (UN) tahun 2019. Penetapan POS tersebut dimuat dalam Keputusan BSNP Nomor 0048/P/BSNP/XI/2018 untuk POS USBN dan Nomor 0047/P/BSNP/XI/2018 untuk POS UN.

POS USBN dan UN adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan USBN dan UN tahun 2019. Secara umum, kebijakan USBN dan UN tahun 2019 tidak jauh berbeda dengan kebijakan tahun 2018. Perbedaan pada jadwal pelaksanaan dan proyeksi jumlah peserta.

“Kebijakan USBN dan UN tahun 2019 secara umum tidak jauh berbeda dengan kebijakan USBN dan UN tahun 2018. Perbedaan ada pada proyeksi jumlah peserta dan jadwal ujian”, ucap Bambang Suryadi Ketua BSNP.

Terkait dengan soal, tambah Bambang, untuk USBN ada soal Pilihan Ganda (PG) sebanyak 90 persen dan soal uraian sebanyak 10 persen. Masih ada soal dari Pusat sebanyak 20-25 persen. Sisanya, 75-80 persen soal USBN disusun oleh masing-masing guru di satuan pendidikan yang dikonsolidasikan oleh MGMP/KKG/Forum Tutor/Pokja Pondok Pesantren Salafiyah.

Soal UN 100 persen disiapkan oleh Pusat. Semua soal dalam bentuk pilihan ganda, kecuali soal Matematika SMA/MA, SMK/MAK dan Paket C/Ulya yang terdiri atas pilihan ganda dan isian singkat. Demikian juga soal yang berorientasi pada penalaran tingkat tinggi (HOTS), masih diterapkan dalam UN 2019.

“Waktu pelaksanaan UN 2019 sedikit bergeser ke depan dibandingkan tahun 2018. UN tahun 2018 dimulai pada bulan April, sedangkan UN tahun 2019 dimulai pada bulan Maret. Pergeseran ini karena menyesuaikan waktu puasa Ramadhan yang diproyeksikan mulai tanggal 5 Mei 2019”, ujar Ketua BSNP.

UN SMK/MAK tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal 25-28 Maret 2019, sedangkan UN SMA/MA pada tanggal 1,2, 4, dan 8 April 2019. UN Program Paket C/Ulya pada tanggal 12-16 April 2019. UN SMP/MTs pada tanggal 22-25 April 2019, sedangakn UN Program Paket B/Wustha pada tanggal 10-13 Mei 2019.

Lebih lanjut Bambang mengatakan bahwa moda pelaksanaan UN 2019 adalah dengan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Sesuai dengan hasil rapat koordinasi dengan Balitbang dan Direktorat terkait di Kemendikbud dan Kementerian Agama, untuk SMA/MA, SMK, dan Paket C ditargetkan 100 persen UNBK. Sedangkan untuk jenjang SMP ditargetken 85 persen UNBK, dan jenjang MTs serta Paket B ditargetkan 100 persen UNBK.

Selain itu, POS UN 2019 juga memuat kebijakan pelaksanaan UN di daerah terdampak gempa, yaitu daerah Lombok dan Sulawesi Tengah. Ada kebijakan khusus untuk pelaksanaan UN di daerah terkena dampak gempa. Secara teknis, Direktorat terkait dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah dan akan terus berkoordinasi dengan daerah terdampak gempa.

Secara terpisah, Kiki Yuliati Sekretaris BSNP mengatakan bahwa POS USBN dan UN telah diedarkan ke Dinas Pendidikan Provinsi, LPMP, Kanwil Kemenag, Balitbang, dan Direktorat terkait di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama. Selanjutnya BSNP bersama Balitbang akan melaksanakan sosialisasi kebijakan USBN dan UN 2019.

POS USBN dan POS UN dapat diunduh melalui laman berikut.

https://s.id/POS-UN-2019

https://s.id/POS-USBN-2019