Ujian Sekolah Berstandar Nasional selanjutnya disebut USBN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi siswa yang dilakukan oleh sekolah untuk mata pelajaran tertentu dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.
Ujian Sekolah selanjutnya disebut US adalah kegiatan pengukuran dan penilaian capaian kompetensi siswa terhadap standar kompetensi lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam USBN dilakukan oleh sekolah sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku di sekolah. Prosedur Pelaksanaan USBN mengacu kepada POS USBN. Prosedur Pelaksanaan US mengacu kepada POS US / Pedoman Penyelenggaraan US yang ditetapkan oleh Satuan Pendidikan dan Pengawas Sekolah mengetahui Kepala Cabang Dinas Wilayah Kab/Kota.
USBN diselenggarakan oleh sekolah yang terakreditasi dan dikoordinasikan oleh DInas Pendidikan Provinsi dan Cabang Dinas Wilayah Kab/Kota sesuai dengan kewenangannya. Sekolah membentuk panitia USBN sekaligus sebagai Panitia US yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Sekolah dan dilaporkan kepada Cabang Dinas Wilayah Kab/Kota. Panitia USBN dan US bertanggung jawab penuh atas kerahasiaan, keamanan dan kelancaran penyelenggaraan USBN dan US mulai dari persiapan, pelaksanaan sampai dengan pelaporan. Ketentuan lebih lanjut tentang US diatur dalam POS US/Pedoman Penyelenggaraan US yang ditetapkan oleh sekolah.
USBN dapat dilaksanakan oleh sekolah dengan berbasis kertas dan pensil atau bagi sekolah yang memiliki fasilitas memadai dan memiliki aplikasi serta operator dapat melaksanakan USBN berbasis komputer.
Mata Pelajaran, bahan, materi dan bentuk soal US ditentukan oleh sekolah sesuai dengan kurikulum yang berlaku di sekolah dan ditetapkan dalam POS US. Bagi sekolah yang menggunakan kurikulum KTSP 2006 dapat melaksanakan US teori maupun praktik sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik mata pelajaran yang ditetapkan oleh sekolah. (praktik dapat dilaksanakan secara terjadwal atau tidak terjadwal). Bagi sekolah yang melaksanakan kurikulum 2013 US dilaksanakan untuk mengukur kompetensi/ranah Pengetahuan, sedangkan kompetensi/ranah Keterampilan dilaksanakan selama proses belajar sesuai dengan kebutuhan kompetensi dasar pada setiap mata pelajaran. Pelaksanaan US diatur sebelum diadakan USBN oleh masing - masing sekolah. Adapun Jadwal Ujian Sekolah dan USBN SMP PSM Kota Madiun Tahun 2017 adalah sebagai berikut.