Saturday, January 2, 2021

Kegiatan Pembelajaran Semester 2 Tahun Ajaran 2020/2021



 

                                                                       Madiun, 29 Desember 2020

Nomor       : 420/5307/401.101/2020            Kepada

Sifat           : Penting                              Yth.Sdr.Kepala SD, SMP Negeri/Swasta

Lampiran : -                                                              se Kota Madiun

Perihal      : Pelaksanaan                                          di -

                   Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka

                   Semester II Tahun 2020                              M A D I U N

Memperhatikan kalender pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021 pada Semester II dan mempertimbangkan perkembangan Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Madiun dan sekitarnya, maka untuk pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka yang direncanakan di mulai pada tanggal 4 Januari 2020, dengan ini disampaikan bahwa:

  1. Pelaksanan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) menunggu hasil koordinasi dan informasi lebih lanjut dari stakeholder yang menangani pandemi Covid-19 di Kota Madiun;
  2. Kepala Satuan Pendidikan untuk tetap menjalankan proses Kegiatan Belajar Mengajar dengan menggunakan fasilitas Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang tersedia;
  3. Diupayakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) akan dilaksanakan di minggu ke 2 / 3  bulan Januari 2020;
  4. Kepala Satuan Pendidikan agar memberikan himbauan dan pantauan pada siswa untuk tetap Belajar Dari Rumah (BDR) dan berkreatifitas di rumah;
  5. Tidak melakukan perjalanan ke Luar Kota jika tidak terpaksa.

Demikian atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

 

Plt. KEPALA DINAS PENDIDIKAN
KOTA MADIUN

Ttd

Drs. HERI WASANA
Pembina Tk.I
NIP. 19660422 199303 1 007

Tembusan :
1. Yth. Bpk. Walikota Madiun sebagai laporan



Saturday, December 12, 2020

Friday, December 11, 2020

PPDB TAHUN AJARAN 2021/2022



Telah dibuka Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) dan Pindahan untuk Tahun Ajaran 2021/2022. Segera gabung sekarang dan dapatkan fasilitas serta program unggulan berkualitas bagi putra-putri Anda.

Informasi lebih lanjut :
0888 700 3608 (WA Only)

Atau langsung datang ke Bengkel SMP PSM Kota Madiun di
Jl. Panglima Sudirman No.90B Kelurahan Kartoharjo Kec.Kartoharjo (Utara Pasar Besar Madiun)

#SMPPSMMadiun
#BengkelCekatanPSM
#SekolahBengkel
#SMPTeknikMesinPertamadiMadiun
#PraSTM
 

Download Buku Desain Pengembangan Soal Asesmen Kompetensi Minimal (AKM) Edisi 2020


Download Buku Desain Pengembangan Soal Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) edisi 2020
antara lain memuat tentang Contoh soal AKM untuk seluruh jenjang baik SD, SMP, SMA, SMK Sederajat; Contoh-contoh Soal Literasi Membaca berdasarkan Level Kognitif Literasi Membaca, Contoh-contoh Soal Literasi Numerasi berdasarkan Level Kognitif Literasi Numerasi; serta teknik penulisan soal AKM yang perlu dipahami oleh bapak/ibu guru.

Dalam latar belakang Buku Desain Pengembangan Soal Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) edisi 2020 dinyatakan bahwa dalam rangka menyiapkan peserta didik yang memiliki kecakapan abad ke-21, pemerintah akan melakukan asesmen kemampuan minimum (AKM) pada tahun 2021 yang meliputi asesmen pada literasi membaca dan numerasi, yaitu asesmen pada kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi membaca) dan asesmen kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi). Literasi membaca bukan hanya sekadar kemampuan membaca secara harfiah tanpa mengetahui isi/makna dari bacaan tersebut, melainkan kemampuan memahami konsep bacaan. Sementara itu, numerasi bukan hanya sekadar kemampuan menghitung, melainkan kemampuan mengaplikasikan konsep hitungan di dalam suatu konteks, baik abstrak maupun nyata. AKM dapat menghasilkan peta kecakapan tentang literasi membaca dan numerasi peserta didik pada kelas 5, 8, dan 11 yang dapat digunakan untuk memperbaiki proses pembelajaran di satuan pendidikan. Oleh karena itu, soal-soal yang dikembangkan untuk AKM bersifat kontekstual, berbagai bentuk soal, mengukur kompetensi pemecahan masalah, dan merangsang peserta didik untuk berpikir kritis. Penilaian dalam AKM mengacu pada tolok ukur yang termuat dalam Programme for International Student Assessment (PISA) dan Trends in International Mathematics and Science Study (TIMSS). Soal-soal AKM akan membuat peserta didik melahirkan daya analisis berdasarkan suatu informasi, bukan membuat peserta didik menghapal/mengingat-ingat materi.

Pengembangan soal-soal AKM dilakukan melalui kegiatan: penyusunan desain, penyusunan dan analisis framework, penyusunan stimulus, penugasan penulisan soal, penulisan soal, penelaahan dan perbaikan soal, perakitan soal/bahan uji coba, validasi soal, uji coba soal, penskoran dan analisis soal, interpretasi hasil analisis,seleksi soal, penyusunan spesifikasi tes, pemilihan soal, pemaketan soal, proofreading, fiat, dan pemanfaatan tes/soal. Kegiatan penyusunan desain hingga seleksi soal merupakan kegiatan pengembangan soal, sedangkan kegiatan penyusunan spesifikasi tes hingga pemanfaatan tes merupakan kegiatan penyiapan bahan AKM.

Bagaimana Bentuk Soal AKM? Menurut Buku Desain Pengembangan Soal Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) edisi 2020, Bentuk soal AKM bervariasi, yaitu pilihan ganda (PG), pilihan ganda kompleks, menjodohkan, isian, dan esai atau uraian.

1. Pilihan Ganda

Soal pilihan ganda terdiri atas pokok soal dengan beberapa pilihan jawaban. Peserta didik diminta menjawab soal dengan memilih satu jawaban benar dari beberapa pilihan jawaban yang disediakan. Jumlah pilihan jawaban untuk soal kelas 1 sampai dengan kelas 3 sebanyak 3 pilihan (A, B, C), kelas 4 sampai dengan kelas 9 sebanyak 4 pilihan (A, B, C, D), dan kelas 10 sampai dengan kelas 12 sebanyak 5 pilihan (A, B, C, D, E).

Penulisan soal pilihan ganda harus memenuhi kaidah penulisan soal PG, yaitu dari segi materi, konstruksi, dan bahasa. Dari segi materi, konsep harus benar, kunci hanya satu, dan pilihan jawaban harus homogen dan logis. Dari segi konstruksi, pokok soal dan pilihan jawaban harus jelas dan tidak menimbulkan pengertian ganda, informasi yang dituliskan hanya yang diperlukan, pilihan jawaban tidak menggunakan kalimat “semua jawaban di atas salah/benar”. Dari segi bahasa, soal harus memenuhi kaidah bahasa Indonesia.

2. Pilihan Ganda Kompleks

Soal pilihan ganda kompleks terdiri atas pokok soal dan beberapa pernyataan yang harus dipilih peserta didik dengan memberi tanda centang (✓) pada kotak yang disediakan di depan setiap pernyataan yang dianggap sesuai dengan permasalahan pada pokok soal, pada kolom Ya/Tidak, pada kolom Benar/Salah, atau pilihan lain yang sesuai.

Pemberian skor berdasarkan kompleksitas dari pernyataan dan jumlah pilihan jawaban. Apabila jumlah pernyataan 3-5 dan pilihan jawaban 2 (benar-salah, ya-tidak, berubah –tidak berubah, atau lainnya), penskoran 1 atau 0. Artinya, diberi skor 1 bila semua jawaban benar, diberi skor 0 bila ada jawaban salah. Apabila jumlah pernyataan lebih dari 5 dan pilihan jawaban lebih dari 2 (hewan-tumbuhan-mikroorganisme, pagi-siang-malam, kota-kabupaten-kecamatan-desa, hijau-merah-kuning-biru-oranye, atau lainnya), penskoran 2 1 0. Diberi skor 2 bila menjawab semua benar, diberi skor 1 bila salah 1 atau 2, diberi skor 0 bila salah lebih dari 2.

3. Menjodohkan

Bentuk soal menjodohkan mengukur kemampuan peserta tes dalam mencocokkan, menyesuaikan, dan menghubungkan antardua pernyataan yang disediakan. Soal ini terdiri atas dua lajur. Lajur pertama (sebelah kiri) berupa pokok soal dan lajur kedua (sebelah kanan) berupa jawaban. Jumlah jawaban sebaiknya lebih banyak daripada jumlah pokok soal di sebelah kiri.

4. Isian atau jawaban singkat

Soal isian dan jawaban singkat adalah soal yang menuntut peserta tes untuk memberikan jawaban secara singkat, berupa kata, frasa, angka, atau simbol. Perbedaannya adalah soal isian disusn dalam bentuk kalimat berita, sementara itu soal jawaban singkat disusun dalam bentuk pertanyaan.

5. Esai atau uraian

Soal uraian adalah soal yang jawabannya menuntut peserta didik untuk mengingat dan mengorganisasikan gagasan-gagasan dengan cara mengemukakan atau mengekspresikan gagasan tersebut dalam bentuk uraian tertulis. Pada soal uraian disediakan pedoman penskoran yang merupakan acuan dalam pemberian skor. Jawaban peserta didik akan diskor berdasarkan kompleksitas jawaban.

Skor penuh atau skor tertinggi diberikan pada jawaban yang memenuhi semua kriteria/kunci jawaban benar. Skor sebagian diberikan pada jawaban yang kurang memenuhi kriteria/kunci jawaban benar. Jawaban salah diberi skor 0, sedangkan tidak menjawab atau kosong diberi kode 9.

Link Download Buku Desain Pengembangan Soal Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) edisi 2020

Thursday, December 10, 2020

CONTOH SOAL AKM SMP DAN PEMBAHASANNYA

Apa itu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM)?


Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) merupakan penilaian kompetensi mendasar yang diperlukan oleh semua murid untuk mampu mengembangkan kapasitas diri dan berpartisipasi positif pada masyarakat. Terdapat dua kompetensi mendasar yang diukur AKM: literasi membaca dan literasi matematika (numerasi). Baik pada literasi membaca dan numerasi, kompetensi yang dinilai mencakup keterampilan berpikir logis-sistematis, keterampilan bernalar menggunakan konsep serta pengetahuan yang telah dipelajari, serta keterampilan memilah serta mengolah informasi. AKM menyajikan masalah-masalah dengan beragam konteks yang diharapkan mampu diselesaikan oleh murid menggunakan kompetensi literasi membaca dan numerasi yang dimilikinya. AKM dimaksudkan untuk mengukur kompetensi secara mendalam, tidak sekedar penguasaan konten.

Literasi membaca didefinisikan sebagai kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks tertulis untuk mengembangkan kapasitas individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia dan untuk dapat berkontribusi secara produktif kepada masyarakat.

Numerasi adalah kemampuan berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang relevan untuk individu sebagai warga negara Indonesia dan dunia.

Tujuan AKM

Dalam pembelajaran terdapat tiga komponen penting, yaitu kurikulum (apa yang diharapkan akan dicapai), pembelajaran (bagaimana mencapai) dan asesmen (apa yang sudah dicapai). Asesmen dilakukan untuk mendapatkan informasi mengetahui capaian murid terhadap kompetensi yang diharapkan. Asesmen Kompetensi Minimum dirancang untuk menghasilkan informasi yang memicu perbaikan kualitas belajar-mengajar, yang pada gilirannya dapat meningkatkan hasil belajar murid.

Pelaporan hasil AKM dirancang untuk memberikan informasi mengenai tingkat kompetensi murid. Tingkat kompetensi tersebut dapat dimanfaatkan guru berbagai mata pelajaran untuk menyusun strategi pembelajaran yang efektif dan berkualitas sesuai dengan tingkat capaian murid. Dengan demikian “Teaching at the right level” dapat diterapkan. Pembelajaran yang dirancang dengan memperhatikan tingkat capaian murid akan memudahkan murid menguasai konten atau kompetensi yang diharapkan pada suatu mata pelajaran. 

Contoh Soal AKM SMP/MTs dan Pembahasannya

Berikut kami sampaikan link untuk beberapa contoh soal AKM jenjang SMP/MTs dari PUSMENJAR 

1.NUMERASI

2.LITERASI TEKS FIKSI

3.LITERASI TEKS INFORMASI

semoga dapat menjadi bahan pembelajaran dalam menghadapi AKM.

Monday, July 13, 2020

SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran TA 2020-2021



Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Padah Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 Di Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dapat diunduh di SINI



Monday, June 1, 2020

HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2020

Dengan semangat Hari Pancasila mari kita wujudkan Pancasila dalam tindakan melalui gotong royong menuju Indonesia maju dalam mengatasi dan melawan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

#HariPancasila
#LawanCovid19



Sunday, May 24, 2020

SELAMAT IDUL FITRI 2020M/1441H

Silaturahim menyentuh hati meski tak bersentuh jemari

Selamat hari raya idul Fitri 1441 H, mohon maaf lahir dan batin atas salah dan khilaf kami selama ini.

Taqobbalallahu Minna Wa Minkum Shiyyaamana Wa Shiyyaamakum Taqobbal Yaa Kariim..


Wednesday, April 1, 2020

Perpanjangan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Sebaga Upaya Peningkatan Kewaspadaan Penyebaran COVID-19

Assalamualaikum Wr.Wb.

Sebagai upaya peningkatan kewaspadaan terhadap penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) yang semakin meningkat, serta kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah yang menjadi pertimbangan utama, maka bersama ini kami menginformasikan kepada Bapak-Ibu Orang Tua/Wali Peserta Didik, serta Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) SMP PSM Kota Madiun terkait pelaksanaan kebijakan pendidikan yang tertuang dalam Edaran di bawah ini:





Adapun untuk mengunduh Surat Edaran Kepala SMP PSM Kota Madiun DISINI.



Friday, February 14, 2020

Yess... Tahun 2020 USBN Dihapus

Kementerian Pendidikan telah menerbitkan Permendikbud Nomor 43 tahun 2019. Dalam Permendikbud tersebut, diatur mengenai prosedur penyelenggaraan Ujian Nasional.
Berdasarkan Permendikbud tersebut, Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) akan dihapuskan. Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Abdul Mu’ti mengatakan, untuk tahun ini USBN tidak akan dilakukan. “Tidak ada lagi USBN dan karena itu maka BSNP tidak menerbitkan pos USBN, dan yang berlaku nanti ujian sekolah,” kata Abdul di Kantor BSNP, Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (21/1).Nantinya, format penyelenggaraan ujian sekolah tersebut sudah tidak mengacu pada Kemendikbud. Tapi akan diserahkan kepada pihak sekolah. “Pelaksanaan ujian itu dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan,” tuturnya.
Ilustrasi siswa mengerjakan USBN. Foto: ANTARA/Basri Marzuki
Abdul menjelaskan setiap sekolah dapat mengacu kepada Perkemendikbud Nomor 53 tahun 2015 mengenai pelaksanaan ujian sekolah.
“Dan karena itu bagaimana pelaksanaannya? Satuan pendidikan itu dapat mengacu kepada Permendikbud 53 tahun 2015. Nanti masing-masing satuan pendidikan bisa mengakses itu saya kira di internet,” ujarnya.
Abdul mengaku pihaknya masih membahas format ujian yang akan dilakukan pada 2021. Untuk saat ini, BSNP masih fokus pada pelaksanaan UN 2020.
“Jadi kami masih fokus pada pelaksanaan atau penyelenggaraan UN tahun 2020. Untuk 2020, nanti harus kita komunikasikan dulu dengan pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengenai formatnya dan bagaimana pelaksanaannya. Saya kira begitu,” tutup dia.
Dilansir: Kumparan.com

Friday, July 5, 2019

Pelaksanaan 5 Hari Sekolah

Assalamualaikum Wr.Wb.

Menindaklanjuti Surat Edaran Walikota Madiun No.420/2291/401.101/2019 tentang Pelaksanaan Lima Hari Sekolah, maka SMP Pesantren Sabilil Muttaqien Madiun mulai Tahun Pelajaran 2019/2020 akan menerapkan 5 hari sekolah. Berikut Surat Edarannya:


Adapun jadwal pelajaran untuk Tahun Pelajaran 2019/2020 nanti akan disampaikan lebih lanjut.

Demikian pemberitahuan ini, terimakasih atas perhatiannya.

Wassalamu'alaikum Wr.Wb.

Friday, June 14, 2019

101 Tahun Kota Madiun Berkarya Untuk Bangsa


Kepala Sekolah, Segenap Dewan Guru dan Staf Tata Usaha SMP PSM Madiun mengucapkan

Dirgahayu Kota Madiun yang ke 101 Tahun. 

Dalam rangka Hari Ulang Tahun Kota Madiun yang  ke 101 Tahun, Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kota Madiun meluncurkan Logo HUT 101 Kota Madiun. Dalam rangka Hari jadi Kota Madiun mengusung Tema :

“Kota Madiun Berkarya Untuk Bangsa”

Makna tema dari logo tersebut adalah “Dengan semangat hari jadi Kota Madiun ke 101 dengan  implementasi panca karya, Kota Madiun menyatukan tekad senantiasa berkontribusi  untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia”

dan ada pula Arti dari logo tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Angka 101, menunjukkan usia kota madiun ke 101 tahun pada tahun 2019
  2. Warna merah dan putih pada angka 1, bahwa kota madiun berkontribusi untuk Indonesia
  3. Warna warni di angka 0, menggambarkan keanekaragaman masyarakat kota madiun untuk bekerja bersama  mewujudkan masyarakat sejahtera.

logo tersebut dapat diunduh pada link berikut :

https://drive.google.com/open?id=1lbbNMCLgoawbO6AkW2UVc-Irc9kiGXCd

Berikut rangkaian acara peringatan Hari Jadi Kota Madiun yang ke 101


File tersebut dapat diunduh di
https://drive.google.com/drive/folders/179vt7CiuvPe8wxcD7dWt58EMCBIXl_Tu

Wednesday, April 3, 2019

Lomba Tumpeng Sebagai Peringatan Isro' Mi'roj Nabi Muhammad SAW Tahun 2019

Tumpeng, maksudnya Tumuju Lempeng marang Gusti atau Tertuju kepada Tuhan, juga dapat dikatakan "dedonga anteng, meneng, jejeg, methentheng" artinya berdoa itu dengan tenang, diam, lurus, dan fokus.


Bentuk tumpeng yang bulat kerucut seperti gunung dan terbuat dari nasi putih adalah mengandung arti "dalam memohon kepada Tuhan hendaknya disertai dengan niat dan jiwa yang bersih (seperti warna tumpeng), tenang dan teguh atau kokoh layaknya seperti gunung".



Untuk memperingati Isro Mi'roj Nabi Muhammad SAW, SMP PSM Kota Madiun mengadakan lomba membuat dan menghias tumpeng antar kelas. Alhamdulillah kegiatan tersebut berjalan lancar, dan yang paling utama adalah nilai-nilai sikap seperti gotong royong, toleransi, nasionalisme, dan lainnya antara guru, karyawan, dan siswa yang terlibat dapat terpupuk dari kegiatan keagamaan ini.


SMP PSM Kota Madiun Menerima Siswa Baru dan Pindahan Tahun Pelajaran 2019/2020.
Pendaftaran Dimulai Bulan Februari 2019.

Ayoo... Daftar Sekarang Juga dan Bergabung bersama kami... Percayakan pendidikan putra-putri anda di SMP PSM Kota Madiun di Tahun Pelajaran 2019-2020.

Tuesday, March 26, 2019

Pemeliharaan Sarana Prasarana Oleh Siswa Siswi SMP PSM Kota Madiun

Salah satu kegiatan yang dilakukan siswa untuk menanamkan rasa tanggungjawab dalam menjaga dan merawat fasilitas pendidikan di SMP PSM Kota Madiun.






Friday, March 1, 2019

Koordinasi Bersama Dalam Rangka Re Akreditasi SMP PSM Madiun Tahun 2019

Alhamdulillah wa Syukurillah, pada hari Kamis, 28 Februari 2019 telah dilaksanakan Koordinasi Bersama antara Pengawas SMP Kota Madiun dan Pengurus Yayasan Perguruan Islam Pesantren Sabilil Muttaqien dengan agenda acara adalah Akreditasi SMP PSM Madiun di Tahun 2019.
Berikut beberapa dokumentasi dari kegiatan tersebut.












Thursday, February 28, 2019

POS Akreditasi Sekolah / Madrasah Tahun 2019

Memasuki masa akreditasi sekolah/madrasah tahun 2019, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M), kembali merilis Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah Madrasah (POS Akreditasi Sekolah/Madrasah) Tahun 2019. POS Akreditasi Sekolah/Madrasah ini ditetapkan melalui Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor: 132/BAN-SM/SK/2019 tentang Penggunaan  Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2019.

POS Akreditasi Sekolah/Madrasah 2019 ini merupakan pedoman dan panduan resmi dalam pelaksanaan akreditasi untuk menjamin proses dan hasil akreditasi yang bermutu dan bermanfaat dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.

Dalam lampiran keputusan BAN SM Nomor: 132/BAN-SM/SK/2019 tentang POS Akreditasi 2019 ini diuraikan alur proses akreditasi sekolah/madrasah di tahun 2019. Meski secara umum alur tersebut tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya sebagaimana ditetapkan dalam POS Akreditasi 2018.



Urutan prioritas sekolah/madrasah yang harus diakreditasi pada tahun 2019 ini adalah:

  1. Semua sekolah/madrasah yang belum terakreditasi
  2. Semua sekolah/madrasah pada jenjang SMA/MA dan SMK yang telah habis masa akreditasinya (termasuk yang habis pada tahun 2019)
  3. sekolah/madrasah pada jenjang SD/MI, SMP/MTs, dan SLB yang telah habis masa berlaku akreditasinya 1 tahun atau lebih dengan diprioritaskan sekolah/madrasah yang lebih lama habis masa akreditasinya


8 Langkah Alur Proses Akreditasi 2019

Terdapat 8 langkah dalam alur proses akreditasi sekolah/madrasah tahun 2019. Kedelapan langkah tersebut meliputi:

  1. Sosialisasi dan Pengisian Data isian Akreditasi (DIA) Dalam Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena)
  2. Penetapan Sekolah/Madrasah yang Akan Divisitasi dan Penugasan Asesor
  3. Visitasi ke Sekolah/Madrasah
  4. Validasi Proses dan Hasil Visitasi
  5. Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi
  6. Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi
  7. Pengumuman Hasil Akreditasi
  8. Penerbitan Sertifikat Akreditasi dan Rekomendasi

Alur proses akreditasi tersebut dapat disimak melalu bagan berikut ini.



Unduh POS Akreditasi Sekolah/Madrasah 2019

Untuk lebih jelasnya, silakan unduh Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor: 132/BAN-SM/SK/2019 tentang Penggunaan  Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2019 (UNDUH DI SINI)

Bagi madrasah dan sekolah yang tahun ini masuk dalam prioritas untuk dikreditasi, silakan pergunakan POS Akreditasi Sekolah/Madrasah 2019 sebagai acuan dan pedoman dalam mempersiapkan akreditasi sehingga akan tercapai hasil yang diharapkan.

Cara Cek Indeks Integritas Ujian Nasional

Indeks Integritas Ujian Nasional merupakan statistik integritas para pelaku Ujian Nasional (UN). Dengan pengukuran ini, Ujian Nasional tidak hanya sekedar mengukur tingkat pencapaian Akademik siswa, namun juga mengukur tingkat kejujuran para pelaku UN. Sekolah atau Madrasah sebagai penyelenggara UN akan mendapat nilai Indeks Integritas Ujian Nasionalnya (IIUN), sehingga hal tersebut mendorong para pelaku UN untuk berperilaku jujur dan penuh integritas.

Pengukuran Indeks Integritas Ujian Nasional (IIUN) ini mulai dilakukan sejak tahun 2015, atau sejak diberlakukannya Ujian Nasional berbasis Komputer (UNBK) di beberapa sekolah. Sebagaimana data yang diperoleh dari Situs resmi Kemendikbud bahwa IIUN tahun 2017 ini mengalami peningkatan, baik sekolah yang menyelenggarakan UNBK maupun UNKP, dengan peningkatan secara nasional sebesar 8, 31 poin. Bahkan sekolah yang menyelenggarakan UNKP yang memiliki nilai Indeks Integritas tahun lalu berhasil mempertahankan nilai indeks integritasnya tahun 2017 ini, dan mengalami peningkatan nilai UN sebesar 1,8 poin (www.kemendikbud.com 15 Juni 2017).

Peningkatan Indeks Integritas juga ditunjukkan oleh tiga provinsi yang pada tahun-tahun sebelumnya telah memiliki indeks integritas tinggi, yaitu Bangka Belitung, DI Yogyakarta, dan DKI Jakarta. Nilai UN di ketiga provinsi itu meningkat, yaitu di Provinsi Bangka Belitung meningkat 4,31 poin; di DI Yogyakarta meningkat 4,2 poin; dan di DKI Jakarta meningkat 2,07 poin (www.kemendikbud.com 12 Juni 2017).

Secara umum, sebagaimana dikutip dari situs resmi kemendikbud bahwa pelaksanaan UN tahun ini relatif sepi dari isu tentang kebocoran dan kecurangan pelaksanaan UN. Secara nasional, peningkatan IIUN sangat signifikan. Tahun ini UNBK di jenjang SMP diikuti oleh 1.349.744 siswa (32 persen). Peningkatan jumlah peserta UNBK pada jenjang SMP dari tahun 2016 ke tahun 2017 sangat luar biasa, hampir mencapai sembilan kali lipat (dari 156.320 menjadi 1.349.744 siswa). Kemendikbud menargetkan, pada tahun 2018 jumlah peserta didik yang mengikuti UNBK mencapai 70 persen (www.kemendikbud.com 15 Juni 2017).

Cara Cek Indeks Integritas Ujian Nasional Tingkat Sekolah

Untuk mengetahui nilai Indeks Integritas Ujian Nasional di tiap satuan pendidikan, satuan pendidikan tersebut dapat melakukan cek melalui situs Puspendik Kemendikbud. sebagai catatan, kita dapat melihat nilai Indeks Integritas UN yang mencakup se-Provinsi atau se-Kabupaten/Kota, hingga satu sekolah. Ikuti langkah-langkah berikut:

1. Masuk ke alamat website https://puspendik.kemdikbud.go.id/hasil-un/ atau ketikkan pada tab browser sobat semua Puspendikkemendikbud seperti gambar berikut:

 

2. Isikan data pada kolom 1 untuk melihat indeks integritas UN se-Provinsi dan se-kabupaten kota dan/atau isikan data pada kolom 2 untuk melihat indeks integritas UN di tiap sekolah, lihat gambar berikut:



3. Selesai.

Dengan nilai indeks integritas ini, diharapkan dapat ketahui integritas serta tingkat kejujuan para pelaku UN, mulai dari sekolah penyelenggara maupun para siswa peserta UN. Sehingga dapat dijadikan tolak ukur dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan Ujian Nasional secara khusus dan meningkatkan kualitas pendidikan secara umum.


Demikia informasi tentang Cek Indeks Integritas Ujian Nasional Tingkat Sekolah, semoga bermanfaat untuk pendidikan yang lebih maju.

Wednesday, February 20, 2019

Penerimaan Peserta Didik Baru dan Pindahan Tahun Pelajaran 2019/2020

Ayoo... Daftar Sekarang Juga dan Bergabung bersama kami... Percayakan pendidikan putra-putri anda di SMP PSM Kota Madiun di Tahun Pelajaran 2019-2020


Sunday, February 3, 2019

Kisi-Kisi USBN dan UN Tahun 2019


Pada hari Selasa, 27 November 2018, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) merilis Kisi-Kisi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Nasional (UN) tahun 2019. Keputusan ini ditetapkan dalam Surat Keputusan BSNP Nomor 0296/SKEP/BSNP/XI/2018 untuk Kisi-Kisi UN dan Nomor 0297/SKEP/BSNP/XI/2018 untuk Kisi-Kisi USBN. 

Fungsi Kisi-kisi tersebut adalah sebagai acuan pengembangan dan perakitan naskah soal ujian, baik soal USBN maupun soal UN. Kisi-kisi disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan kurikulum yang berlaku.

Menurut Bambang Suryadi Ketua BSNP, kebijakan USBN dan UN tahun 2019 secara umum tidak jauh berbeda dengan dengan kebijakan USBN dan UN tahun 2018. Perbedaan ada pada jumlah peserta dan jadwal ujian.

“Bentuk soal USBN meliputi soal pilihan ganda sebanyak 90 persen dan soal esai sebanyak 10 persen. Masih ada soal dari Pusat sebanyak 20-25 persen untuk USBN, sedangkan untuk soal UN, 100 persen disiapkan oleh Pusat”, ucapnya seraya menambahkan penerapan soal yang berorientasi pada penalaran atau Higher Order Thinking Skills (HOTS)

Kisi-kisi  USBN dan UN  dapat diunduh di laman:



Dengan adanya kisi-kisi USBN dan UN ini, diharapkan para guru di masing-masing satuan pendidikan dapat melakukan perencanaan ketuntasan pembelajaran untuk persiapan ujian. Terkait dengan pelaksanaan USBN dan UN, BSNP akan segera merilis POS USBN dan UN dalam waktu dekat ini, dengan mempertimbangkan masukan dari direktorat terkait. POS tersebut  merupakan ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan USBN dan UN.

Sunday, January 27, 2019

Permendikbud No 51Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan. Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan, digunakan sebagai pedoman bagi kepala daerah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB dan menetapkan zonasi sesuai dengan kewenangannya, serta pedoman bagi kepala sekolah dalam melaksanakan PPDB.

Pokok-pokok bahasan dalam Peraturan Menteri ini adalah sebagai berikut:

1. Bab I Ketentuan Umum

2. Bab II Tata Cara PPDB
Bagian Kesatu      :    Pelaksanaan

Bagian Kedua     :    Persyaratan

Bagian Ketiga       :    Jalur Pendaftaran

Bagian Keempat   :    Seleksi PPDB

Bagian Kelima : Daftar Ulang dan  Pendataan Ulang

Bagian Keenam    :    Biaya

3. Bab III Perpindahan Peserta Didik

4. Bab IV Pelaporan dan Pengawasan

5. Bab V Sanksi

6. Bab VI Ketentuan Peralihan

7. Bab VII Ketentuan Penutup

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 605), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

LAMPIRAN