
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menghapus tujuan Ujian Nasional (UN) sebagai penentu kelulusan satuan pendidikan. Selanjutnya, mulai UN 2015 hasil ujian nasional hanya digunakan sebagai pertimbangan 3 hal, yaitu :
pemetaan mutu program satuan pendidikan;
dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; dan
pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Perubahan...